Rangkuman PP No 8 Tahun 2013
Skala Peta tata ruang wilayah nasional menurut PP nomor 8 Tahun 2013 (1) Peta Rencana Tata Ruang Wilayah nasional digambarkan dengan menggunakan: sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Peta Dasar Skala Minimal 1:1.000.000
Skala Peta tata ruang wilayah kabupaten menurut PP nomor 8 Tahun 2013 Pasal 15 Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten digambarkan dengan menggunakan: sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Peta Dasar Skala Minimal 1:50.000
Skala Peta tata ruang wilayah kabupaten menurut PP nomor 8 Tahun 2013 Pasal 17 (1) Peta RencanaTata Ruang Wilayah kota digambarkan dengan menggunakan: sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; Peta Dasar Skala Minimal 1:25.000
Lampiran PP No 8 Tahun 2013
Peta adalah suatu gambaran
dari unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang
berada di atas maupun di bawah permukaan bumi yang
digambarkan pada suatu bidang datar dengan Skala
tertentu.
Skala Peta tata ruang wilayah nasional menurut PP nomor 8 Tahun 2013 (1) Peta Rencana Tata Ruang Wilayah nasional digambarkan dengan menggunakan: sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Peta Dasar Skala Minimal 1:1.000.000
Skala Peta tata ruang wilayah provinsi menurut PP
nomor 8 Tahun 2013 Pasal 14 (1) Peta Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi
digambarkan dengan menggunakan: sistem referensi Geospasial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11; Peta Dasar Skala Minimal 1:250.000
Skala Peta tata ruang wilayah kabupaten menurut PP nomor 8 Tahun 2013 Pasal 15 Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten digambarkan dengan menggunakan: sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Peta Dasar Skala Minimal 1:50.000
Skala Peta tata ruang wilayah kabupaten menurut PP nomor 8 Tahun 2013 Pasal 17 (1) Peta RencanaTata Ruang Wilayah kota digambarkan dengan menggunakan: sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; Peta Dasar Skala Minimal 1:25.000
PPNo.8 Tahun 2013 mengenai tingkat ketelitian peta rencana tata ruang, berikut lampiran untuk simbol, notasi dan warna dari
obyek-obyek peta unyuk rencana tata ruang
Lampiran PP No 8 Tahun 2013